Banda Aceh. Badan  Penjaminan Mutu Unmuha mengadakan Workshop Penjaminan Mutu dengan mengundang Seluruh Ketua Gugus Jaminan Mutu Tingkat Fakultas menyelesaikan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sudah pernah dibuat pada Tahun 2016. BPM Unmuha, menggelar workshop perdana pada hari Jum’at  (10/6) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dan akan dilanjutkan setiap jum’at mereview setiap dokumen yang dibuat oleh anggota tim penyusun.  Tujuannya ialah untuk mendapatkan Dokumen standar mutu yang lebih tepat, mudah diukur dan standar yang disusun tentunya untuk meningkatkan mutu di perguruan tinggi.

adapun dokumen yang akan direvisi adalah sebagai berikut :

Standar Pendidikan

  • Standar kompetensi lulusan
  • Standar isi pembelajaran
  • Standar proses pembelajaran;
  • Standar penilaian pembelajaran;
  • Standar dosen dan tenaga kependidikan;
  • Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
  • Standar pembiayaanpembelajaran; dan
  • Standar pengelolaanpembelajaran.

Standar Penelitian

  • Standar hasil penelitian;
  • Standar isi penelitian;
  • Standar proses penelitian;
  • Standar penilaian penelitian;
  • Standar peneliti;
  • Standar sarana dan prasarana penelitian;
  • Standar pembiayaanpenelitian; dan
  • Standar pengelolaan penelitian
  • Standar Pengabdian kepada Masyarakat 
    Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
  • Standar pembiayaanpengabdian kepada masyarakat; dan
  • Standar pengelolaanpengabdian kepada masyarakat.

Standar Melampaui SN-DIKTI

  • Standar Jati Diri
  • Standar Tata Pamong
  • Standar Suasana Akademik
  • Standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK)
  • Standar Mahasiswa
  • Standar Kerjasama
  • Standar Kurikulum

Perangkat SPMI

  • Kebijakan SPMI
  • Manual SPMI
  • Formulir SPMI

Setelah seluruh dokumen disiapkan, maka diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diperiksa dan disahkan oleh Rektor, dan nantinya disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika.[Sekretaris BPM]