بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

PROFIL BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH

Identitas
Organisasi           :  Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Aceh
(BPM-UNMUHA)
Alamat                  : Jl. Muhammadiyah, No.91. batoh, Lueng Bata,
Banda Aceh
Telepon                :  (0651) 21024
E-mail                   :  bpm@unmuha.ac.id
Website                :  bpm.unmuha.ac.id
Nomor SK           :  005/2009
Tanggal SK          :  17 Muharram 1430 H/14 Januari 2009 M
Pejabat Penanda Tangan SK   :   Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh
Institusi
Badan Penjaminan mutu
Badan Penjaminan mutu (BPM) adalah unit penunjang universitas yang bertugas (i) merencanakan,  melaksanakan,  memonitor,  mengevaluasi, mengaudit, dan meningkatkan penjaminan mutu internal; (ii) melaksanakan persiapan akreditasi dan sertifikasi.
Sarana dan Prasarana
BPM menempati  bangunan  Kantor  Pusat Administrasi UNMUHA,  lantai  2 sayap Utara dengan luas ruangan kurang lebih 42 m2.  BPM  memiliki  1  unit  komputer,  1  LCD  projector, 2 unit printer, 1 unit Sreen Proyektor dan  1 unit scanner. Mempunyai ruang rapat dan
Sumber Daya Manusia
Ketua BPM memiliki 1 Sekretaris, 2 kepala bidang, 1 staf, dan memiliki 12  orang  auditor  AMI dan juga 1 orang Asesor LAM – PT Kes.
Program
Untuk mencapai Visinya, BPM-UNMUHA berkewajiban sbb.

  1. Menjamin pemenuhan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui kegiatan:
  2. penyusunan dokumen evaluasi diri,
  3. pelatihan dan peningkatan kompetensi Tim Auditor Internal
  • pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
  1. Memantau dan mendorong  program studi untuk terakreditasi  BAN PT dengan nilai maksimal
  2. Memberikan layanan konsultasi dan pelatihan di bidang penjaminan mutu internal.
  3. Capaian (Achievement )

BPM-UNMUHA sebagai pelaksana Sistem  Penjaminan  Mutu  Internal (SPMI) UNMUHA telah mengkoordinasikan sekali siklus SPMI UNMUHA, termasuk Audit Mutu Internal (AMI) pada semua program studi S-1 pada tahun 2016.
BPM-UNMUHA juga telah membantu UNMUHA dalam penyusunan portofolio akreditasi institusi  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi (BAN PT). Setelah melalui tahap penilaian dokumen (desk assessment) dan penilaian lapangan (site assessment) pada akhir tahun 2015, BAN PT pada 10 April 2015 memutuskan Universitas Muhammadiyah Aceh terakreditasi.

SEJARAH PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU
UNMUHA.
BPM-UNMUHA  didirikan  pada  17 Muharram 1430 H/14 Januari 2009 M dengan  SK  Rektor  Nomor : 005/2009.  Setelah ditetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maka Sesuai dengan SK pendiriannya,  BPM-UNMUHA  mengemban tugas untuk melakukan hal-hal sbb.

  1. Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Muhammadiyah Aceh.
  2. Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan mutu.
  3. Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu.
  4. Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu.
  5. Pelaporan secara   berkala   pelaksanaan   sistem   jaminan   mutu   di Universitas Muhammadiyah Aceh kepada Rektor.

Pendirian  BPM-UNMUHA  diawali  sebelumnya  dengan  kegiatan-kegiatan  yang terkait  dengan  peningkatan  mutu  pembelajaran,
Konsep  Sistem  Penjaminan  Mutu  –  Perguruan  Tinggi  (SPM-PT)  di  UNMUHA telah  disusun  dan disosialisasikan  kepada  seluruh pimpinan,  pengurus,  dosen, mahasiswa,  dan  tenaga  kependidikan  di tingkat  universitas dan fakultas  pada tahun 2016. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi konsep SPM-PT disusunlah dokumen akademik (yang berupa Kebijakan Akademik, Standar Akademik,  dan  draf  Peraturan  Akademik)  dan  dokumen  mutu  (yang  berupa Manual  Mutu  dan  Prosedur  Mutu)  di  tingkat  universitas  dan  fakultas,  serta spesifikasi  program  studi.  Keberhasilan  penyusunan  dokumen  tersebut  ialah adanya komitmen  yang sangat kuat dari Pimpinan UNMUHA, dan dukungan tenaga dari para auditor internal UNMUHA yang telah mengikuti pelatihan SPM-PT dan Audit Mutu Internal (AMI) UNMUHA. Para auditor internal tersebut sekaligus menjadi  motor penggerak pembentukan  organisasi pelaksana  SPM-PT UNMUHA di seluruh fakultas di lingkungan UNMUHA.
Kegiatan pelatihan SPM-PT dan AMI yang pertama dilaksanakan pada 18 – 19 Mei 2015,  dengan  ketua  fasilitator  DR. Sri Suyanta, MA. Berdasarkan  pada kelengkapan dokumen dan telah tersusunnya semua perangkat organisasi SPM-PT UNMUHA, pada 19 Mei 2015 dilaksanakan Deklarasi Pelaksanaan Menyeluruh SPM-PT UNMUHA oleh Rektor.

 

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Higher Education  Long Term Strategy  (HELTS)  2003 – 2010 menetapkan tiga  kebijakan  dasar  pengembangan  perguruan  tinggi,  yaitu  nation’s competitiveness,  autonomy, dan organizational  health. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memenangkan persaingan dengan lulusan perguruan tinggi, khususnya dari luar negeri. Kemandirian merupakan  pendekatan  terbaik untuk pengelolaan  manajemen  perguruan tinggi yang sangat kompleks. Kesehatan organisasi diwujudkan untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas, dan knowledge sharing. Sistem penjaminan mutu merupakan sarana untuk mendorong terwujudnya tiga kebijakan di atas.
Sistem   Penjaminan   Mutu   Internal   (SPMI)   adalah   kegiatan   sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.
Melalui  BPM,  UNMUHA  merintis  dan  mengembangkan  konsep  sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Konsep tersebut meliputi definisi penjaminan mutu, siklus implementasi penjaminan mutu, organisasi, sistem dokumentasi,  dan  sumber  daya  manusia.  Penjaminan  mutu  internal  dilakukan untuk mencapai (i) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan  akademik,  dan  manual  mutu akademik,  (ii) kepastian  bahwa  lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (iii) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi  program studi, dan (iv) relevansi program pendidikan  dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.
Lingkup   peningkatan   SPMI   UNMUHA   terlihat   pada   jenjang   dan dalam penjaminan  mutu. Sebelum tahun 2015 SPMI belum dilaksanakan. Sejak tahun 2016 SPMI dilaksanakan pada jenjang S-1, tahun 2017 dilaksanakan pada jenjang S-2. Dalam hal lingkup penjaminan  mutu, sebelum tahun 2016 implementasi   SPMI   hanya   pada   lingkup   kegiatan   akademik   (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat), tetapi sejak tahun 2017 sudah memasukkan komponen nonakademik, yaitu sumber daya manusia, sarana prasarana,  keuangan,  manajemen,  dll.  Dengan  perluasan  lingkup  ini,  kegiatan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) berubah menjadi Audit Mutu Internal (AMI).

 

SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (SPME)
Penjaminan mutu perguruan tinggi pada dasarnya merupakan tuntutan eksternal,  terutama  tuntutan  akuntabilitas  penyelenggaraan   pendidikan  tinggi kepada publik dalam hal menjaga kualitas. Tuntutan eksternal itu selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus menyesuaikan kualitas produknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar internal perguruan tinggi harus selaras dengan standar eksternal. Standar tersebut diwadahi dalam sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus selaras dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Universitas Muhammadiyah Aceh menerapkan standar SPMI melalui dokumen kebijakan akademik, standar akademik, dan peraturan akademik yang dibuat oleh Senat Akademik (SA). Secara ringkas, ketiga dokumen itu mengarahkan pengembangan  UNMUHA  pada  Akreditasi. Untuk mencapai dua hal tersebut, harus diawali dengan pemenuhan standar nasional, yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), baik program studi maupun institusi. Untuk itu, UNMUHA menempatkan kedua standar nasional tersebut sebagai standar minimal. Selain itu, UNMUHA juga memperhatikan peringkat perguruan tinggi yang dibuat oleh lembaga-lembaga internasional, misalnya Webometrics.