بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
PROFIL BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
Identitas
Organisasi : Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Aceh
(BPM-UNMUHA)
Alamat : Jl. Muhammadiyah, No.91. batoh, Lueng Bata,
Banda Aceh
Telepon : (0651) 21024
E-mail : bpm@unmuha.ac.id
Website : bpm.unmuha.ac.id
Nomor SK : 005/2009
Tanggal SK : 17 Muharram 1430 H/14 Januari 2009 M
Pejabat Penanda Tangan SK : Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh
Institusi
Badan Penjaminan mutu
Badan Penjaminan mutu (BPM) adalah unit penunjang universitas yang bertugas (i) merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, mengaudit, dan meningkatkan penjaminan mutu internal; (ii) melaksanakan persiapan akreditasi dan sertifikasi.
Sarana dan Prasarana
BPM menempati bangunan Kantor Pusat Administrasi UNMUHA, lantai 2 sayap Utara dengan luas ruangan kurang lebih 42 m2. BPM memiliki 1 unit komputer, 1 LCD projector, 2 unit printer, 1 unit Sreen Proyektor dan 1 unit scanner. Mempunyai ruang rapat dan
Sumber Daya Manusia
Ketua BPM memiliki 1 Sekretaris, 2 kepala bidang, 1 staf, dan memiliki 12 orang auditor AMI dan juga 1 orang Asesor LAM – PT Kes.
Program
Untuk mencapai Visinya, BPM-UNMUHA berkewajiban sbb.
- Menjamin pemenuhan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui kegiatan:
- penyusunan dokumen evaluasi diri,
- pelatihan dan peningkatan kompetensi Tim Auditor Internal
- pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
- Memantau dan mendorong program studi untuk terakreditasi BAN PT dengan nilai maksimal
- Memberikan layanan konsultasi dan pelatihan di bidang penjaminan mutu internal.
- Capaian (Achievement )
BPM-UNMUHA sebagai pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNMUHA telah mengkoordinasikan sekali siklus SPMI UNMUHA, termasuk Audit Mutu Internal (AMI) pada semua program studi S-1 pada tahun 2016.
BPM-UNMUHA juga telah membantu UNMUHA dalam penyusunan portofolio akreditasi institusi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Setelah melalui tahap penilaian dokumen (desk assessment) dan penilaian lapangan (site assessment) pada akhir tahun 2015, BAN PT pada 10 April 2015 memutuskan Universitas Muhammadiyah Aceh terakreditasi.
SEJARAH PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN PENJAMINAN MUTU
UNMUHA.
BPM-UNMUHA didirikan pada 17 Muharram 1430 H/14 Januari 2009 M dengan SK Rektor Nomor : 005/2009. Setelah ditetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maka Sesuai dengan SK pendiriannya, BPM-UNMUHA mengemban tugas untuk melakukan hal-hal sbb.
- Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Muhammadiyah Aceh.
- Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan mutu.
- Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu.
- Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu.
- Pelaporan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Aceh kepada Rektor.
Pendirian BPM-UNMUHA diawali sebelumnya dengan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran,
Konsep Sistem Penjaminan Mutu – Perguruan Tinggi (SPM-PT) di UNMUHA telah disusun dan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan, pengurus, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di tingkat universitas dan fakultas pada tahun 2016. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi konsep SPM-PT disusunlah dokumen akademik (yang berupa Kebijakan Akademik, Standar Akademik, dan draf Peraturan Akademik) dan dokumen mutu (yang berupa Manual Mutu dan Prosedur Mutu) di tingkat universitas dan fakultas, serta spesifikasi program studi. Keberhasilan penyusunan dokumen tersebut ialah adanya komitmen yang sangat kuat dari Pimpinan UNMUHA, dan dukungan tenaga dari para auditor internal UNMUHA yang telah mengikuti pelatihan SPM-PT dan Audit Mutu Internal (AMI) UNMUHA. Para auditor internal tersebut sekaligus menjadi motor penggerak pembentukan organisasi pelaksana SPM-PT UNMUHA di seluruh fakultas di lingkungan UNMUHA.
Kegiatan pelatihan SPM-PT dan AMI yang pertama dilaksanakan pada 18 – 19 Mei 2015, dengan ketua fasilitator DR. Sri Suyanta, MA. Berdasarkan pada kelengkapan dokumen dan telah tersusunnya semua perangkat organisasi SPM-PT UNMUHA, pada 19 Mei 2015 dilaksanakan Deklarasi Pelaksanaan Menyeluruh SPM-PT UNMUHA oleh Rektor.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010 menetapkan tiga kebijakan dasar pengembangan perguruan tinggi, yaitu nation’s competitiveness, autonomy, dan organizational health. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memenangkan persaingan dengan lulusan perguruan tinggi, khususnya dari luar negeri. Kemandirian merupakan pendekatan terbaik untuk pengelolaan manajemen perguruan tinggi yang sangat kompleks. Kesehatan organisasi diwujudkan untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas, dan knowledge sharing. Sistem penjaminan mutu merupakan sarana untuk mendorong terwujudnya tiga kebijakan di atas.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.
Melalui BPM, UNMUHA merintis dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Konsep tersebut meliputi definisi penjaminan mutu, siklus implementasi penjaminan mutu, organisasi, sistem dokumentasi, dan sumber daya manusia. Penjaminan mutu internal dilakukan untuk mencapai (i) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (ii) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (iii) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (iv) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.
Lingkup peningkatan SPMI UNMUHA terlihat pada jenjang dan dalam penjaminan mutu. Sebelum tahun 2015 SPMI belum dilaksanakan. Sejak tahun 2016 SPMI dilaksanakan pada jenjang S-1, tahun 2017 dilaksanakan pada jenjang S-2. Dalam hal lingkup penjaminan mutu, sebelum tahun 2016 implementasi SPMI hanya pada lingkup kegiatan akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat), tetapi sejak tahun 2017 sudah memasukkan komponen nonakademik, yaitu sumber daya manusia, sarana prasarana, keuangan, manajemen, dll. Dengan perluasan lingkup ini, kegiatan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) berubah menjadi Audit Mutu Internal (AMI).
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (SPME)
Penjaminan mutu perguruan tinggi pada dasarnya merupakan tuntutan eksternal, terutama tuntutan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada publik dalam hal menjaga kualitas. Tuntutan eksternal itu selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus menyesuaikan kualitas produknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar internal perguruan tinggi harus selaras dengan standar eksternal. Standar tersebut diwadahi dalam sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus selaras dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Universitas Muhammadiyah Aceh menerapkan standar SPMI melalui dokumen kebijakan akademik, standar akademik, dan peraturan akademik yang dibuat oleh Senat Akademik (SA). Secara ringkas, ketiga dokumen itu mengarahkan pengembangan UNMUHA pada Akreditasi. Untuk mencapai dua hal tersebut, harus diawali dengan pemenuhan standar nasional, yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), baik program studi maupun institusi. Untuk itu, UNMUHA menempatkan kedua standar nasional tersebut sebagai standar minimal. Selain itu, UNMUHA juga memperhatikan peringkat perguruan tinggi yang dibuat oleh lembaga-lembaga internasional, misalnya Webometrics.