Banda Aceh, 29 April 2025 – Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melalui Tim SKPI menyelenggarakan Rapat Verifikasi dan Penetapan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) pada hari ini, Selasa, 29 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Unmuha. Rapat dipimpin oleh Wakil Rektor III dan dihadiri oleh Tim SKPI yang dibentuk berdasarkan SK Rektor.
Dalam rapat tersebut, Amelia, M.B.A., Ph.D. menyampaikan laporan jumlah permohonan SKPI yang masuk, yaitu sebanyak 116 surat permohonan dari mahasiswa melalui Wakil Dekan III. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 37 mahasiswa yang melengkapi formulir dan memenuhi syarat pengajuan. Selanjutnya, Muhammad Kamal, S.T. memaparkan teknis pengisian oleh reviewer untuk proses penilaian kelayakan. Tim reviewer dalam rapat ini adalah Dr. Febyolla Presilawati, S.E., M.M. dan Wardiati, S.K.M., M.K.M., yang bertugas melakukan telaah terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen SKPI yang diajukan mahasiswa.
Rapat ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen, sekaligus untuk menetapkan daftar mahasiswa yang layak diterbitkan SKPI-nya. Proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis standar mutu. Dalam arahannya, Wakil Rektor III sebagaimana rapat dengan Wakil Dekan III Fakultas di lingkungan Unmuha beberapa waktu lalu , mengharapkan agar seluruh Wakil Dekan III fakultas lebih aktif melakukan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya SKPI. SKPI adalah dokumen resmi pendamping ijazah yang mencatat berbagai capaian non-akademik mahasiswa seperti keikutsertaan dalam organisasi, pelatihan, seminar, magang, dan prestasi lainnya. SKPI menjadi nilai tambah penting bagi lulusan Unmuha, memperkuat daya saing mereka di dunia kerja maupun saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.