Kepada yth. Ka Prodi
di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Standar Operasional Prosedur proses pengajuan Sapto, sebagai berikut:

  1. Ka. Prodi  mengantar Borang Akreditasi (LED dan LKPS)  ke Biro Umum
  2. Biro umum mengantar ke Rektor untuk didisposisikan kepada BPM.
  3. Biro Umum membuat Surat pernyataan Rektor dan Surat Pengantar borang akreditasi
  4. Setelah selesai Surat pernyataan Rektor dan Surat pengantar, biro umum mengantar Borang akreditasi hasil disposisi rektor ke BPM
  5. Ka. Prodi mengisi Form pengajuan Sapto di bawah ini
  6. BPM mereview hingga melakukan simulasi penilaian terhadap borang akreditasi
  7. Ka. prodi merevisi hasil  review dan simulasi penilaian BPM, dan menyerahkan kepada BPM untuk diberikan rekomendasi pengiriman Sapto.
  8. BPM menyerahkan Borang Akreditasi kepada tim Penanggungjwab Sapto.
  9. Tim Sapto melakukan penentuan jadwal dengan Ka. Prodi untuk penginputan data ke sistem online (SAPTO) bersama.

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Form Pengajuan silahkan mengisi link ini :  KLICK HERE

 

 

Banda Aceh, 27 Jumadil tsani 1441 H
Tertanda

Tim Penanggungjawab SAPTO
محمد كمال
Muhammad Kamal, ST