بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kepada Yth:

Bapak/ibu Tendik yang mengurus nomor Registrasi
di lingkungan Unmuha

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Standar Operasional Prosedur Registrasi Nomor Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai berikut :

  1. Lengkapi Syarat-syarat dokumen di bawah ini.
  2. Scan semua syarat-syarat Dokumen asli (file pdf/ jpeg, max 500 kb)  silahkan mengisi biodata dan memasukkan berkas ke dalam form yang disediakan
  3. Terima kasih, Semoga Allah memberkahi kinerja kita.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Banda Aceh, 28 Oktober 2020
Kabag Kepegawaian
Dto
Zullisnaini, SE

——————————————————————————————————-

Syarat- syarat Dokumen pengurusan  NITK, sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Pas Foto
  3. Kartu Keluarga
  4. Sk yayasan
  5. Ijazah
  6. SK Pangkat/inpassing terakhir

———————————————————————————————————

 

from yang harus diisi Tendik, silahkan klik gambar ini: